Rokan Hulu - Tim Kuasa Hukum Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya datangi Polres Rohul guna untuk memperjelas permasalahan yang terja...
Rokan Hulu - Tim Kuasa Hukum Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya datangi Polres Rohul guna untuk memperjelas permasalahan yang terjadi di wilayah tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat yang selama ini caplok oleh PT EMA, berdasarkan ijin HGU.
Sementara ijin HGU PT. EMA sudah di cabut negara, hingga terlihat terang di peta yang di keluarkan oleh oleh kementerian ATR, ternyata lahan kebun kehidupan masyarakat yang merupakan tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat di luar HGU PT EMA tersebut.
Tim Lembaga Bantuan Hukum dari Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Suriani Siboro dan Fransisco Butar Butar, saat berada di Polres Rokan Hulu mendampingi pemeriksaan klien dan mempertanyakan apa kepentingan PT APN melaporkan masyarakat adat ?, ujar Fransisco Butar Butar kepada penyidik.
" Berdasarkan IUP, Ujar penyidik sambil menunjukkan IUP tersebut.
Setelah di analisa, ternyata IUP nya terletak di X Tranmigrasi sp 1,sp 2, sp 3, sp 4, yang sangat jauh letak hamparannya dengan lahan penghidupan masyarakat yang di Kleam PT APN.
Komunikasi sangat pelik seakan akan pihak penyidik tidak mau menerima tanggapan atau masukan Tim LBHR-SPI walaupun tidak sesuai data dengan locus hingga Tim LBHR-SPI dan Ketua Koperasi Korem minta jumpa dengan Kapolres agar kasus ini terang benderang.
Hingga pemeriksaan break karena kasat dan Jupir tak bisa memecahkan pertanyaan Tim LBHR-SPI .
Menunggu tidak lama dapat info kalau kapolres siap jumpa dengan pihak Koperasi korem saja katanya minta ampun jumpa dengan Fransisco Butar Butar dan Suriani.
" Ijin pak silahkan masuk keuangan komandan tetapi hanya ketua Koperasi saja." Sebut ajudan.
Kapolres terkesan alergi dengan Pengacara.
Masyarakat minta bantuan kepada Koperasi Korem untuk bermitra supaya bisa dibimbing masyarakat dalam pengembangan ketahanan pangan masyarakat dan menjamin kesejahteraan masyarakat atas
tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat yang selama ini di kuasai oleh PT. EMA hingga bisa memakmurkan generasi Ninik Mamak ( persukuan / adat ).
Tim LBHR-SPI, yang di Pimpin oleh Suriani Siboro dan Fransiaco Butar Butar, kaget mendengar jawaban kepal Desa Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, saat ditanyakan jupir " apakah pak kades mengetahui PT APN ada di desa bapak ?,
" Tidak pak yang saya tau yang ada di Desa saya hanya PT EMA, itupun tak pernah melapor dan bayar pajak.kedesa saya selama ini, makanya saya heran kok ada PT APN didesa saya?." Ucap kades Jamal dengan jelas.
Lanjut pak kades yang menjadi pertanyaan:
1. Apa urusan PT.APN dengan lahan ulayat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Sementara ijin IUP PT APN itu Sendiri berada diwilayah Transmigrasi, sp 1,sp 2,sp 3, dp 4." Sebutnya dengan Geram.
( DPD SPI Rokan Hulu)
COMMENTS