Maraknya PETI Perbatasan Pangean dan Gunung Kesiangan, Minta APH Tindak!

Lokasi Penambang Emas Kuansing/Riau - Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) ternyata menuai pro dan kontra di tengah - tengah masyaraka...

Lokasi Penambang Emas


Kuansing/Riau - Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) ternyata menuai pro dan kontra di tengah - tengah masyarakat itu sendiri, terpantau awak media saat adanya porak - poranda lahan yang di beli pelaku pekerja peti di perbatasan Gunung Kesiangan/Benai dan Kecamatan Pangean pada Jum'at, 22/03/2024.


Para pekerja tampaknya tidak sungkan membolak balik tanah yang meraka beli, sudah hampir satu bulan mereka di sana bekerja, Uwer memiliki dua rakit, kabarnya mereka berhasil di lokasi yang mereka beli, satu mesin bisa mencapai 10 sampai 15 gram dalam satu hari dan dia punya dua mesin alias rakit, Kata Masyarakat sekitar ke awak media yang enggan di publikasikan namanya.


Sementara yang satu unit itu milik Imul, terkait hasil beda tipis aja, bekerja juga hampir satu bulan di sana, terang singkatnya.


Ditempat terpisah LSM peduli Lingkungan saat konfirmasi mengatakan, tampaknya sudah menjadi - jadi PETI di Kuansing yang kita cintai, padahal tanpa kenal lelah APH terus menindak peti baik memperingatkan maupun dengan cara dibakar namun tidak pernah jera, Kata Ujang Andi Nurwijaya, SH.


Untuk kali ini, ungkap LSM Peduli Lingkungan, di minta kepada Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Kuansing agar menangkap Uwer dan Imul pelaku Peti yang ada di perbatasan Gunkes dan Pangean karena sudah banyak merusak ekosistem air dan darat tanpa memikirkan dampaknya sama sekali.


Jika tidak di tindak takutnya masyarakat lain akan terbawa- bawa oleh tingkah mereka yang sudah merusak alam dengan sesuka hatinya. Karena sudah di anggap melanggar regulasi yang ada.


Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(Wan).

COMMENTS

Nama

a,2,artis,10,Balikpapan,1,Bandar kampung,4,Bangkinang,2,Batam,1,Belfast Inggris,1,bengkalis,2,berita,219,bisnis,10,bola,7,Cianjur,1,Copyright,1,dumai,195,Duri,1,entertainment,8,hot,12,hotel,6,Indra giri hulu,1,info,6,INHIL,1,Jakarta,27,Jogjakarta,1,Kabupaten meranti,2,Kalbar,1,Kalimantan barat,2,Kaltim,1,Kampar,16,Kandis,11,kesehatan,6,komputer,1,korsel,1,kriminal,7,Kuansing,10,kuliner,1,Labuhan batu,1,Lampung,5,laptop,1,lowongan,13,Malaysia,1,Mandau,1,Medan,7,Meranti,6,Metro lampung,2,minang,1,motivasi,26,nasional,16,netbook,1,notebook,1,olahraga,2,Padang,1,Pasang kayu,5,Pekan baru,141,pekanbaru,166,pendidikan,7,penginapan,3,politik,11,Redaksi,1,riau,32,rohil,8,rohul,2,Rokan hilir,1,Rokan hulu,1,senibudaya,1,Siak,19,Siak hulu,1,siber,1,Sidoarjo,1,Sumut,3,Tambang,1,Tapung hilir,1,teknologi,4,tokoh,3,Tulang bawang,1,Umkm,2,unik,5,video,7,wisata,9,Yogyakarta,1,
ltr
item
detik dumai: Maraknya PETI Perbatasan Pangean dan Gunung Kesiangan, Minta APH Tindak!
Maraknya PETI Perbatasan Pangean dan Gunung Kesiangan, Minta APH Tindak!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwDMaGpMMAKoga9cpdX8sasODJN7spuaNEekqixSvikkUfcr_Sg3cvi1EsE8MX7IBp9iZXjz0YiiPaFS6c_QHxrSD4V4NSb_-6FJGEwVvVc_cgTkV1xSFbLZZcq0ujT5uR2ExftYocxTD-WICUH6HsqpPvkHYp36N0caWwjst2ENHwsxbVTZvqbyK7-S25/s320/IMG-20240322-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwDMaGpMMAKoga9cpdX8sasODJN7spuaNEekqixSvikkUfcr_Sg3cvi1EsE8MX7IBp9iZXjz0YiiPaFS6c_QHxrSD4V4NSb_-6FJGEwVvVc_cgTkV1xSFbLZZcq0ujT5uR2ExftYocxTD-WICUH6HsqpPvkHYp36N0caWwjst2ENHwsxbVTZvqbyK7-S25/s72-c/IMG-20240322-WA0027.jpg
detik dumai
https://www.detikdumai.com/2024/03/maraknya-peti-perbatasan-pangean-dan.html
https://www.detikdumai.com/
https://www.detikdumai.com/
https://www.detikdumai.com/2024/03/maraknya-peti-perbatasan-pangean-dan.html
true
8239895284894578753
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content