Ada apa ?, Pemilu ditunda, putusan PN Jakpus bikin gaduh

Jakarta - Setelah melakukan Sidang tiga hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa ta...

Jakarta - Setelah melakukan Sidang tiga hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, pemilu ditunda, siapa hakim yang mengetok palu putusan itu?


 Jumat (3/2/2023),hakim tersebut yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.


T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima itu. Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota, adapun putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.


Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.


Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. 


"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.


Dalam Pokok Perkara.


1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluhriburupiah).



Rilis

COMMENTS

Nama

a,2,artis,10,Balikpapan,1,Bandar kampung,4,Bangkinang,2,Batam,1,Belfast Inggris,1,bengkalis,2,berita,219,bisnis,10,bola,7,Cianjur,1,Copyright,1,dumai,195,Duri,1,entertainment,8,hot,12,hotel,6,Indra giri hulu,1,info,6,INHIL,1,Jakarta,27,Jogjakarta,1,Kabupaten meranti,2,Kalbar,1,Kalimantan barat,2,Kaltim,1,Kampar,16,Kandis,11,kesehatan,6,komputer,1,korsel,1,kriminal,7,Kuansing,10,kuliner,1,Labuhan batu,1,Lampung,5,laptop,1,lowongan,13,Malaysia,1,Mandau,1,Medan,7,Meranti,6,Metro lampung,2,minang,1,motivasi,26,nasional,16,netbook,1,notebook,1,olahraga,2,Padang,1,Pasang kayu,5,Pekan baru,141,pekanbaru,166,pendidikan,7,penginapan,3,politik,11,Redaksi,1,riau,32,rohil,8,rohul,2,Rokan hilir,1,Rokan hulu,1,senibudaya,1,Siak,19,Siak hulu,1,siber,1,Sidoarjo,1,Sumut,3,Tambang,1,Tapung hilir,1,teknologi,4,tokoh,3,Tulang bawang,1,Umkm,2,unik,5,video,7,wisata,9,Yogyakarta,1,
ltr
item
detik dumai: Ada apa ?, Pemilu ditunda, putusan PN Jakpus bikin gaduh
Ada apa ?, Pemilu ditunda, putusan PN Jakpus bikin gaduh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFn3mdfz_yx16vNYDz54NF36m7LLWSxff_jTIqiqeLdHQIpUochKc-NybqZLwbIaz5ldJa6vaFTWfbR272ZxAxr9tqYNbXGZneobtDcPG-Zedm3B9k_jdbB2ILik-xlCKbWe7U1ourL3FsDgaFYnAT_mjwLzDpb_cmA3-IBhn_ztLYr7N1xCl3zVPQ2w/s320/IMG_20230303_191735.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFn3mdfz_yx16vNYDz54NF36m7LLWSxff_jTIqiqeLdHQIpUochKc-NybqZLwbIaz5ldJa6vaFTWfbR272ZxAxr9tqYNbXGZneobtDcPG-Zedm3B9k_jdbB2ILik-xlCKbWe7U1ourL3FsDgaFYnAT_mjwLzDpb_cmA3-IBhn_ztLYr7N1xCl3zVPQ2w/s72-c/IMG_20230303_191735.jpg
detik dumai
https://www.detikdumai.com/2023/03/ada-apa-pemilu-ditunda-putusan-pn.html
https://www.detikdumai.com/
https://www.detikdumai.com/
https://www.detikdumai.com/2023/03/ada-apa-pemilu-ditunda-putusan-pn.html
true
8239895284894578753
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content