Pekanbaru -- Fiil Heples SH, Mirwansyah SH,MH, Badri Alaina Syafri SH, Budiman Jayadinata SH, MH, Riyan SH,MH, dari Forum Advokat Peduli Pes...
Pekanbaru -- Fiil Heples SH, Mirwansyah SH,MH, Badri Alaina Syafri SH, Budiman Jayadinata SH, MH, Riyan SH,MH, dari Forum Advokat Peduli Pesantren, angkat bicara terkait meninggalnya santri Tahfiz quran, (alm) Muhammad Hafiz ( 16) santri kelas II Madrasyah Aliyah di pondok pesantren (ponpes) Tahkassus Tahfidzul Qur'an Ar Royyan, cabang Pagaran Tapah, kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, yang ditemukan meninggal dalam kolam pancing ikan di lingkungan ponpes tersebut (Ahad 23/10/2022, sekitar pukul 04:30 wib.
Kepada awak media (Sabtu 05/11/2022) menyampaikan " Bahwa Klien kami atas nama Lia Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP atas suatu peristiwa sebagai berikut.
Pada hari minggu tanggal 23 oktober klien kami Lia Susanto menghukum para santri atas nama Hanafi, Ilham, Hafiz dan Dimas dengan cara disuruh masuk kolam ikan yang ada di depan asrama selama lebih kurang 5 menit karena telah keluar dari area pondok pesantren tanpa izin mulai dari tengah malam hingga dini hari (mendekati waktu subuh).
Setelah itu mereka disuruh membasahi kepala dan keluar dari kolam dan selanjutnya mandi untuk membersihkan badan.
Pada saat disuruh membasahi kepala, santri atas nama hanafi tidak membasahi kepala, santri atas nama Ilham menyelam sedikit hanya untuk membasahi kepala dan langsung mengangkat kepalanya lagi, santri atas nama dimas juga melakukan hal yang sama dengan ilham, dan hafiz yang pada waktu itu berada diantara ilham dan dimas, menarik nafas dalam dan berenang mengarah kebawah teras asrama yang berada diatas permukaan air kolam, disaat berenang mengarah kebawah teras asrama yang berada diatas permukaan air kolam, kaki hafiz sempat menerjang paha sebelah kanan dimas.
Saat setelah ilham dan dimas membasahi kepala, ilham dan dimas serta hanafi langsung keluar dari kolam dan langsung menuju kamar mandi, namun hafiz (alm) tidak nampak ikut keluar dari kolam.
Karena hafiz tidak ikut keluar dari kolam, ustadz ade bertanya “hafiz mana?” dan tidak dijawab oleh hanafi, ilham dan dimas yang saat itu buru-buru menuju kamar mandi untuk mandi membersihkan badan.
Setelah ustadz ade dan lia susanto mencari disekitar kolam tapi tidak menemukan hafiz, ustadz ade menyuruh santri atas nama syahdan dan putra untuk turun mencari hafiz didalam kolam, saat mencari didalam kolam kaki syahdan menyentuh kaki bagian paha hafiz dan memberitahukannya kepada putra, lalu putra mendekati hafiz dan mengatakan “fiz, keluarlah” tapi hafiz tidak keluar kemudian putra menarik kaki hafiz yang ternyata sudah dalam keadaan tidak sadar dan kemudian diangkat keatas teras asrama yang ada diatas permukaan kolam dan setelah diangkat keatas teras asrama diketahui hafiz telah meninggal dunia dan dikepala hafiz terdapat luka memar.
Pada waktu hujan kolam tersebut sering dijadikan oleh santri sebagai tempat berenang, termasuk hafiz (alm) yang sering berenang dikolam tersebut dan dikenal oleh para santri sebagai orang yang sangat pandai berenang.
Bahwa terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami tersebut kami menyatakan keberatan, dengan alasan :
Pasal yang disangkakan terhadap klien kami adalah tentang tindakan klien kami yang dianggap lalai dan bersalah sehingga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Padahal klien kami melakukan hukuman tersebut adalah untuk membina dan sebagai efek jera kepada santrinya dan tidak berniat menghilangkan nyawa, klien kami tidak melakukan pemukulan terhadap santrinya tersebut dan hanya menampar wajahnya namun tidak terlalu keras dan tidak menimbulkan luka (bertujuan mendidik), kolam tempat santrinya diberikan hukuman tidaklah termasuk tempat yang beresiko kepada santrinya karena tempat tersebut juga sering dijadikan santrinya tempat berenang jika setelah terjadi hujan, santri yang dihukum masuk kolam tersebut adalah santri yang sudah pandai berenang.
Penyidik terkesan memaksakan perkara tersebut dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Memohon kepada Kapolda Riau Cq Dirreskrimum untuk menarik penanganan perkara tersebut kepolda Riau dan melakukan otopsi terhadap jenazah almarhum agar diketahui penyebab pasti kematian almarhum.
Memohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Propam Polri, Irwasum, Irwasda, Kabag Wasidik, Organisasi Pondok Pesantren, Para Alumni Pondok Pesantren untuk memantau jalannya penanganan perkara ini.
Demikian pers rilis ini dibuat,
Hormat Kami
Kuasa Hukum
COMMENTS