Pekan baru - Jajaran Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan supervisi dan sosialisasi Perpol No 9 Tahun 2021 tentang P...
Pekan baru - Jajaran Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan supervisi dan sosialisasi Perpol No 9 Tahun 2021 tentang Polsus di aula Zapin Polresta Pekanbaru pada Kamis (08/09). Kegiatan ini juga di hadiri oleh berbagai macam instansi yang mempunyai polisi khusus (Polsus).
Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Perpol tersebut membahas tentang Peraturan Kapolri tentang kepolisian khusus terhadap instansi yang memiliki fungsi kewenangan terbatas. Tujuan sosialisasi ini bermaksud agar kedepan koordinasi antara kepolisian dan kepolisian khusus bisa terintegrasi dalam pelaksanaan tugas dan lebih lancar dan bisa saling berkoordinasi.
Kombespol Indra (Korbinmas Baharkam Polri) dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang Polri nomor 2 tahun 2002, Polri merupakan Pembina teknis untuk Kepolisian Khusus. Hal tersebut juga diatur lagi dalam turunannya yaitu di dalam Perpol Nomor 9 tahun 2021. Polri berkewajiban melakukan pembinaan.
Mengawali sosialisasi Korbinmas Baharkam, Berharap semoga anggota polsus punya kualitas dan kuantitas yang siap dan bisa di butuhkan , kehadiran polsus juga sebagai perpangan tangan dari kepolisian sebagai Pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Sehingga polsus juga merupakan aset dan kekuatan keamanan Negara.
Editor Sabam Tanjung
COMMENTS