PEKANBARU -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Pembekalan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, dalam rangka Sosialisa...
PEKANBARU -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Pembekalan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ini merupakan tindaklanjuti atas Kick off sosialisasi RKUHP yang telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno beserta pejabat struktural secara virtual bertempat di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Pekanbaru (01/08).
Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana. Dalam arahannya, Kepala BPHN mengimbau kepada seluruh peserta kegiatan terutama kepada para pejabat fungsional penyuluh untuk dapat menopang dan membantu memberikan penjelasan kepada publik dengan baik terkait RKUHP menggunakan instrumen-instrumen yang ada.
Selanjutnya Pembekalan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam rangka sosialisasi RKUHP, yang dipandu oleh Sekretaris BPHN Audi Murfi. Dalam arahannya Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan ada 5 Misi untuk mencapai Visi RKUHP yaitu Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi dan Modernisasi.
Wamen kemudian menjelaskan bahwa Decolonisasi adalah upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan keadilan korektif-rehalititatif, restoratif. Sementara yang dimaksud dengan Demokratisasi adalah pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dan putusan MK atas pengajuan pasal-pasal KHUHP. Konsolidasi maksudnya penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana di luar KUHP secara menyeluruh. Lalu, Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup. Dan, Modernisasi merupakan filosifi pembalasan klasik yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosifi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan.
Wamen juga menjelaskan harapannya agar RKUHP menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah klasik berupa overcrowded pada Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.
Editor Sabam Tanjung
COMMENTS