DUMAI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecam...
DUMAI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (08/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang dilakukan AFN Alias AL (20) terhadap korban WPN (16) yang merupakan pasangan ataupun pacarnya.
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN Alias AL (20) ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali kerumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN Alias AL (20). Atas kejadian tersebut orangtua dan keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Rilis
COMMENTS