Pemusnahan barang bukti oleh Bea dan Cukai Dumai - Kegiatan Pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari Fungsi Direktorat Jenderal Bea...
Pemusnahan barang bukti oleh Bea dan Cukai |
Dumai - Kegiatan Pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Comunity Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang - barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ukar PLT Bea dan Cukai Bambang sukoco.
Bea dan cukai.jumat 22-07-2022 bertempat dilapangan gudang TPP Bea dan cukai jalan datuk Laksamana kelurahan bulu kasap kecamatan Dumai timur kota Dumai.dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Dumai.yang telah ditetapkan menjadi milik negara (BMN).
Pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) a.n Menteri Keuangan.
Barang barang yang dimusnahkan yaitu
- rokok yang berbagai merek sebanyak
175.601 bungkus(+/- 3,5 juta batang)
- berbagai macam kemasan obat obatan
sebanyak 6 koli
- tali sebanyak 2 bale
- sepatu sebanyak 300 koli
- tas sebanyak 107 pcs
- jok mobil sebanyak 2 pasang
- milo,susu dan rempah rempah sebanyak
16 karton
- ban bekas sepeda motor sebanyak 850
- sebuah kapal dan speedboat
Kegiatan Pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Comunity Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang - barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ukar PLT Bea dan Cukai Bambang Sukoco.
Barang - barang melanggar ketentuan Larangan Pembatasan ( Lartas) saat di importasinya, melanggar ketentuan undang - undang Cukai serta melanggar ketentuan Kepabaeanan.
Barang tersebut diatas merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan atas pelanggaran UU No 17 tahun 2006 dan yang melanggar ketentuan UU No 39 tahun 2007.
Barang yang di musnahkan dalam kesempatan ini sebesar Rp 3.530.562.590. Dengan potensi kerugian negara jika beredar sebesar Rp 2.401.967.142.
Pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai,Danden Rudal 004 Dumai,Pengadilan Negeri Dumai,Kejaksaaan Negeri Dumai, KPKNL,Danlanal, serta tamu undangan lainnya.
Pewarta : july
COMMENTS