Bangkinang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk kem...
Bangkinang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk kemudahan pelayanan kependudukan.
Kepala Disdukcapil Muslim melakukan Kabid Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi menjelaskan, mesin ADM ini sudah di kantor Disdukcapil.
"Kita sudah melakukan ujicoba terhadap ADM tersebut. Tinggal launching pemakaian ADM tersebut," jelas Supardi, Selasa (27/6/2022).
Supardi menambahkan, mesin ADM tersebut bisa mencetak e-KTP, kartu keluarga (KK), akta lahir, akta nikah, akta Kematian dan kartu identitas anak (KIA.
"Rencana nya mesin ADM ini akan diletakkan di Plaza Bangkinang. Jadi warga bisa mencetak administrasi kependudukan di mesin ADM ini," jelas Supardi.
Supardi menambahkan, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, maka Dinas Dukcapil Kampar berusaha untuk memberikan pelayanan yang semakin mendekatkan dan memudahkan masyarakat.
"Dengan penerapan pelayanan secara online (WA) dan pencetakan dokumennya bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan memanfaatkan ADM," jelas Supardi.
"ADM yang dibeli melalui APBD 2022 ini direncanakan penempatannya di Mal Pelayanan Terpadu di Plaza Bangkinang yang nantinya akan diresmikan penggunaannya oleh Pj Bupati Kampar dalam waktu dekat ini," jelas Supardi.
Supardi menambahkan, sebelum resmi digunakan Dinas Disdukcapil Kampar melakukan ujicoba secara teknis.
Supardi mengatakan, uji coba dilakukan untuk memastikan mesin ADM siap digunakan. Hal ini agar tidak ada kendala dalam mencetak berbagai dokumen kependudukan.
"Mesin ADM ini seperti ATM uang. Pelayanannya menggunakan sistem digital, jadi kami memastikan koneksi jaringannya, stabilitas sistem kerjanya dan sinkronisasi data pencetakan sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.
Supardi menambahkan, untuk cara kerja mesin ADM ini mengeluarkan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, KIA, akta kelahiran dan lainnya. Pihaknya sudah menyiapkan tutorial menggunakan mesin ADM agar masyarakat dapat mudah menggunakannya.
"Proses pencetakan dokumen di mesin ADM tidak dipungut biaya. Waktu pencetakan dokumen pun tidak sampai dua menit," tutupnya.(***)
Rilis : DPD SPI
COMMENTS